Sholat Berjamaah


Pertanyaan :
Kalau dalam shalat berjamaah yang jamaahnya semua perempuan, dimana tempat imamnya? Apakah sama dengan laki-laki?

Jawab:
            Sholat berjamaah boleh dilakukan para wanita tanpa ada lelaki di sana dan menjadikan salah seorang dari mereka imam. Dasarnya adalah keumuman hadits keutamaan sholat berjamaah dan tidak adanya larangan wanita mengimami wanita lain dalam sholat. Juga ditambah hal ini pernah dilakukan sebagian shahabiah seperti Ummu Salamah radhiyaAllahu ‘anha dan ‘Aisyah radhiyaAllahu ‘anha.
            Tempat imamnya adalah di tengah-tengah mereka, sebagaimana dicontohkah ‘Aisyah radhiyaAllahu ‘anha, bahwa beliau mengimami para wanita dan berdiri di antara mereka dalam sholat wajib (riwayat Abdurrazaq dan ad-Daraquthni. Hadits ini shahih lighairihi).
            Demikian juga Ummu Salamah radhiyaAllahu ‘anha(istri Nabi) pernah mengimami kaum wanita dan berdiri di tengah mereka. (Musnad Imam Syafi’i dan haditsnya shahih lighairihi)

Dari dua riwayat ini dapat dijelaskan bahwa seorang wanita bila mengimami seorang wanita, maka ia berada sejajar dengan makmumnya. Apabila lebih dari seorang makmum, maka ia berada di tengah antara makmum wanita tersebut. Bila shafnya lebih dari satu, maka imamnya berada di tengah shaf pertama.

Sumber :
Kitab Al Umm Jilid 1 halaman 164
Fiqih Praktis Bagi Wanita – Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan – Pustaka Sumayyah
Majalah Nikah Volume 7 periode 15 Oktober 2008

About Sivitas Aktivita Islamika

Terimakasih telah berkunjung di Blog Sivitas Aktivita Islamika Delayota, semoga artikel dalam blog ini berguna bagi kita semua, syukron
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment