Pertanyaan :
Kalau dalam shalat berjamaah yang jamaahnya semua perempuan, dimana tempat
imamnya? Apakah sama dengan laki-laki?
Jawab:
Sholat berjamaah boleh dilakukan para wanita tanpa ada lelaki di sana dan menjadikan salah seorang dari mereka imam. Dasarnya adalah keumuman hadits keutamaan sholat berjamaah dan tidak adanya larangan wanita mengimami wanita lain dalam sholat. Juga ditambah hal ini pernah dilakukan sebagian shahabiah seperti Ummu Salamah radhiyaAllahu ‘anha dan ‘Aisyah radhiyaAllahu ‘anha.
Sholat berjamaah boleh dilakukan para wanita tanpa ada lelaki di sana dan menjadikan salah seorang dari mereka imam. Dasarnya adalah keumuman hadits keutamaan sholat berjamaah dan tidak adanya larangan wanita mengimami wanita lain dalam sholat. Juga ditambah hal ini pernah dilakukan sebagian shahabiah seperti Ummu Salamah radhiyaAllahu ‘anha dan ‘Aisyah radhiyaAllahu ‘anha.
Tempat
imamnya adalah di tengah-tengah mereka, sebagaimana dicontohkah ‘Aisyah
radhiyaAllahu ‘anha, bahwa beliau mengimami para wanita dan berdiri di antara
mereka dalam sholat wajib (riwayat Abdurrazaq dan ad-Daraquthni. Hadits ini
shahih lighairihi).
Demikian
juga Ummu Salamah radhiyaAllahu ‘anha(istri Nabi) pernah mengimami kaum wanita
dan berdiri di tengah mereka. (Musnad Imam Syafi’i dan haditsnya shahih
lighairihi)
Dari dua riwayat ini dapat dijelaskan bahwa seorang wanita bila mengimami seorang wanita, maka ia berada sejajar dengan makmumnya. Apabila lebih dari seorang makmum, maka ia berada di tengah antara makmum wanita tersebut. Bila shafnya lebih dari satu, maka imamnya berada di tengah shaf pertama.
Sumber :
Kitab Al Umm Jilid 1 halaman 164
Fiqih Praktis Bagi Wanita – Syaikh
Shalih Bin Fauzan Al Fauzan – Pustaka Sumayyah
Majalah Nikah Volume 7 periode 15 Oktober 2008
0 komentar :
Post a Comment